Aturan resmi pendaftaran peserta didik baru (Sistem Penerimaan Murid Baru/SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), termasuk SD Terpadu/SDIT, diatur oleh kementerian yang membidangi pendidikan dasar melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.
Selain syarat usia, Bunda juga wajib memperhatikan jenis-jenis jalur pendaftaran yang dibuka di PSB SD tahun ini. Terdapat beberapa Syarat pendaftaran yang Bunbun harus ketahui.
Berikut adalah syarat-syarat resmi penerimaan siswa baru SD dari Kementerian:
1. Syarat Usia
-
Prioritas Utama: Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib memprioritaskan calon siswa berusia 7 tahun.
-
Batas Minimal Umum: Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
-
Pengecualian Khusus (Bawah 6 Tahun): Anak berumur paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mendaftar hanya jika memiliki:
-
Potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
-
Kesiapan psikis/belajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (atau rekomendasi dewan guru sekolah jika psikolog tidak tersedia).
-
2. Dokumen Administrasi
-
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi yang dilegalisasi pihak berwenang.
-
Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
-
KTP Orang Tua/Wali.
3. Ketentuan Penting & Larangan dari Kementerian
-
❌ Tidak Wajib Ijazah TK: Calon siswa tidak diwajibkan memiliki ijazah atau pernah mengikuti pendidikan PAUD/TK/RA sebelum mendaftar SD.
-
🟢 SDIT (Swasta): Karena SDIT umumnya merupakan sekolah swasta, penetapan kriteria tambahan biasanya berfokus pada pemetaan kesiapan belajar (observasi), daya tampung kelas, serta keselarasan visi/wawancara orang tua, bukan seleksi tes akademis gugur.