Secara umum, syarat utama untuk pindahan sekolah (mutasi siswa) berpusat pada dokumen administrasi dari sekolah asal, persetujuan sekolah tujuan, dan validasi dari Dinas Pendidika.
📋 Alur & Prosedur Pengurusan (Urutan Langkah)
Pindahan antar-provinsi sebaiknya diurus dengan urutan logis berikut agar Ayah / Bunda tidak perlu bolak-balik luar kota:
Langkah 1: Kunci Kursi di SD Swasta Tujuan
- Hubungi SD Swasta di provinsi baru untuk memastikan ada kuota bangku kosong di kelas yang dituju.
- Ikuti seleksi atau tes masuk jika disyaratkan oleh yayasan sekolah tersebut.
- Bayar biaya administrasi awal/uang pangkal sesuai kebijakan sekolah baru.
- Minta Surat Keterangan Siap Menerima dari kepala sekolah tujuan.
Langkah 2: Urus Berkas di Provinsi Asal (Sekolah & Dinas)
- Serahkan Surat Keterangan Siap Menerima tadi ke SD swasta asal.
- Minta sekolah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Keluar/Mutasi dari Dapodik.
- Bawa berkas-berkas tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal untuk meminta Surat Rekomendasi Pindah Keluar.Â
Langkah 3: Urus Berkas di Provinsi Tujuan
- Bawa Surat Rekomendasi Keluar (dari dinas asal) beserta Surat Pindah (dari sekolah asal) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan.
- Dinas tujuan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pindah Masuk.
- Serahkan Surat Rekomendasi Masuk tersebut beserta seluruh dokumen fisik (Rapor asli, KK, Akta, dll.) ke SD Swasta baru.
- Operator SD Swasta baru akan menarik data NISN anak Anda di sistem Dapodik pusat secara online. Proses mutasi selesai!
Â