SYARAT PINDAHAN / MUTASI MASUK

Secara umum, syarat utama untuk pindahan sekolah (mutasi siswa) berpusat pada dokumen administrasi dari sekolah asal, persetujuan sekolah tujuan, dan validasi dari Dinas Pendidika.

📋 Alur & Prosedur Pengurusan (Urutan Langkah)
Pindahan antar-provinsi sebaiknya diurus dengan urutan logis berikut agar Ayah / Bunda tidak perlu bolak-balik luar kota:
Langkah 1: Kunci Kursi di SD Swasta Tujuan
  • Hubungi SD Swasta di provinsi baru untuk memastikan ada kuota bangku kosong di kelas yang dituju.
  • Ikuti seleksi atau tes masuk jika disyaratkan oleh yayasan sekolah tersebut.
  • Bayar biaya administrasi awal/uang pangkal sesuai kebijakan sekolah baru.
  • Minta Surat Keterangan Siap Menerima dari kepala sekolah tujuan.
Langkah 2: Urus Berkas di Provinsi Asal (Sekolah & Dinas)
  • Serahkan Surat Keterangan Siap Menerima tadi ke SD swasta asal.
  • Minta sekolah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Keluar/Mutasi dari Dapodik.
  • Bawa berkas-berkas tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal untuk meminta Surat Rekomendasi Pindah Keluar. 
Langkah 3: Urus Berkas di Provinsi Tujuan
  • Bawa Surat Rekomendasi Keluar (dari dinas asal) beserta Surat Pindah (dari sekolah asal) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan.
  • Dinas tujuan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pindah Masuk.
  • Serahkan Surat Rekomendasi Masuk tersebut beserta seluruh dokumen fisik (Rapor asli, KK, Akta, dll.) ke SD Swasta baru.
  • Operator SD Swasta baru akan menarik data NISN anak Anda di sistem Dapodik pusat secara online. Proses mutasi selesai!

 

WhatsApp